Penulis: Yusron Mustofa (Kabid Penelitian Data dan Pengembangan Anggota)
Editor: Ramadhan
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Pemberlakuan sama dihadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal keperdataan, baik orang tersebut fisiknya sehat secara jasmani dan rohani maupun keterbelakangan fisik (penyandang disabilitas).
Negara yang bermartabat adalah Negara yang menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa kecuali. Isu tentang penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan seringkali dikenal dengan istilah “difable” (differently abled people) atau sekarang dikenal sebagai “disabilitas” adalah masalah yang paling jarang mendapatkan perhatian dari Pemerintah maupun masyarakat. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.
Setiap orang berpotensi menjadi disabilitas. Seseorang dapat menjadi disabilitas bukan hanya karena kelainan dalam kandungan, namun disabilitas juga dapat terjadi pada anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Setiap orang dapat mengalami kecelakaan di jalan raya, kecelakaan kerja, maupun menjadi korban bencana alam. Hal tersebut dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas.
Sebelum membahas lebih jauh tentang hak-hak perdata penyandang disabilitas, alangkah baiknya kita terlebih dulu mengetahui apa itu penyandang disabilitas. Bila melirik dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Sedangkan dalam Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjelaskan bahwa “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”
Sebelum pengesahan UU Penyandang Disabilitas, sebenarnya jauh-jauh waktu sudah ada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York. Selain undang-undang, terdapat juga dalam peraturan daerah, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Adanya pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya, tanpa memandang sebelah mata mengenai ada atau tidaknya kecacatan secara fisik.
Pada Pasal 5 Ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, menyubutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagai berikut: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; dan t. berekspresi
Namun pada kenyataannya dewasa ini, penyandang disabilitas masih mengalami berbagai tindakan diskriminasi, terutama terkendala dengan persyaratan “sehat jasmani dan rohani” yang selalu menjadi salah satu syarat umum yang mutlak dimiliki setiap orang. Sebut saja dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas, syarat ini akan selalu muncul sebagai salah satu syarat umum yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa. Pun dengan penerimaan pekerjaan, syarat umum yang lazim dipersyaratkan dalam penerimaan calon pekerja juga “sehat jasmani dan rohani”. Bahkan, dalam persyaratan mendaftar menjadi seorang wakil rakyat, seorang bakal calon juga haruslah “sehat jasmani dan rohani”.
Pandangan masyarakat, terhadap kaum disabilitas seringkali diibaratkan sebagai ketidakmampuan seseorang secara medis, sehingga disabilitas dianggap sebagai orang sakit yang selalu membutuhkan pertolongan dan tidak dapat mengenyam pendidikan, apalagi bekerja seperti manusia pada umumnya. Kelompok konservatif bahkan mengatakan bahwa keadaan disabilitas adalah kehendak Tuhan, oleh karena itu manusia hendaknya hanya pasrah saja dalam menghadapi kondisi tersebut. Kaum disabilitas seringkali disebut sebagai orang yang tidak beruntung. Disabilitas haruslah dipandang sebagai ketidakmampuan sosial, sehingga setiap orang dapat berpartisipasi dalam upaya melindungi kaum minoritas tersebut, tentu saja pendekatan sosial merupakan jalan utama yang dapat ditempuh.
Sebagai bentuk dari perlindungan hukum terhadap pemenuhan HAM di Indonesia khususnya terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi disabilitas, Indonesia harus memiliki seperangkat peraturan hukum yang adil dan tegas dalam mengatur, aparat negara yang sigap dan pro disabilitas, dan masyarakat yang inklusif terhadap isu disabilitas. Pengaturan tambahan yang dibuat berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum sebagaimana pengaturan kebijakan khusus lainnya
Dengan hadirnya UU Penyandang Disabilitas, seharusnya kita mengapresiasinya, maka dengan ini, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas, karena hak-hak mereka sudah mendarah daging dalam ruh aturan perundang-undangan yang legal formal pemberlakuannya di Indonesia. Mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas berarti mengabaikan undang-undang, mengabaikan undang-undang berarti mengabaikan harga dirinya sebagai pembuat dan pelaksana undang-undang.