Trio Yonathan Teja Kusuma, selaku Kepala PPM (Pusat Pengabdian Masyarakat) mengatakan bahwa ada anggaran untuk peserta KKN. Hal ini berbanding terbalik dengan Surat PENGUMUMAN No:1277/Un.02/L.3/TU.003/04/2021 Tentang Mekanisme Pemilihan Model KKN Semester Pendek UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta T.A. 2020/2021 Angkatan 105 yang mengatakan bahwa biaya yang ditimbulkan akan menjadi tanggungan mahasiswa, baik KKN Mandiri, Reguler, Tematik, maupun Konversi. Trio menjelaskan bahwa yang dimaksud pada poin tersebut adalah biaya di luar kegiatan KKN yang sifatnya tak terduga.
"Tetap ada fasilitas dari LPPM mulai dari perlengkapan sarpras seperti buku panduan, perlengkapan alat kesehatan seperti masker, handsanitizer, dan yang lainnya. Selain itu juga ada anggaran perkepala untuk peserta KKN." Ujar Trio.
Ketika ditanyakan terkait besaran anggaran perkepala, dia mengatakan tiap peserta bisa mendapatkan biaya akomodasi/transportasi sebesar 200 ribu rupiah.
"Iya, tetap ada biaya itu, sekitar 200 ribu tiap orang, misal dalam satu kelompok ada sepuluh orang, berarti bisa sampai 2 jutaan. Untuk jelasnya teman-teman bisa main ke LPPM saja." Jelas Trio kepada reporter Advokasia.
Memang, hal ini juga diatur dalam PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN di BAB IV tentang PEMBIAYAAN Pasal 20 yang berbunyi :
(1) Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaaan dapat dibiayai dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah lain;
c. Pemerintah Daerah;
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
h. perorangan; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pembiayaan penelitian dan Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi independen proses hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Namun, ada beberapa perubahan terkait dengan anggaran KKN semenjak masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, kampus mengatakan bahwa ada Refocusing anggaran KKN sebab ditariknya sumber dana BOPTN. Namun pada tahun ini, informasi yang kami dapat dari salah satu pejabat fakultas, bahwa dana BOPTN tahun ini sudah mulai mengalir kembali ke PTKIN, sehingga beberapa anggaran yang dialihkan dapat digunakan sesuai dengan aturan semula, seperti halnya anggaran KKN.
Untuk pelaksanaan KKN sendiri, terkait surat edaran tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN KKN 105 bernomor No: B-2156/Un.02/L3/PM.03.01/07/2021, Kepala PPM mengatakan bahwa tidak adanya penerjunan peserta KKN ke lokasi berlaku selama masa PPKM se-pulau Jawa-Bali.
"Maksudnya begini, selama PPKM kan kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dilarang, jadi kita juga harus memahami aturan yang berlaku sekarang. Teman-teman peserta KKN juga tetap dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat juga satgas Covid-19 untuk kegiatan setelah masa PPKM selesai, setelah tanggal 20 Juli nanti. Memang sebetulnya KKN sekarang ini, sebagaimana KKN sebelumnya yang dilakukan secara daring. Tapi untuk pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lokasi KKN, jika memang diizinkan turun, silahkan teman-teman mengajukan surat perizinan ke pihak terkait." Tandasnya.
Informasi ini tentunya menjadi jalan keluar untuk mahasiswa dari labirin ketidakpastian kampus tentang penyelanggaraan KKN, mulai dari teknis pelaksanaan KKN sampai dengan anggaran yang juga menjadi hak dari mahasiswa. Perlu kiranya pihak kampus untuk lebih memaksimalkan terkait penyebaran informasi segala kegiatan yang menjadi kewajiban dan hak mahasiswa, dengan goal kemajuan bersama.
Foto Ilustrasi
Reporter : Ramadhan Iman
Editor : tim LPM Advokasia