Hibah Barang Sitaan Korupsi; Dari Pejabat, Oleh Pejabat, Untuk Pejabat

 


Yogyakarta,LPM Advokasia-Kemarin, KPK baru saja menghibahkan barang sitaan korupsi kepada lima institusi pemerintahan. Barang sitaan senilai kurang lebih Rp 85 miliar dalam berbagai bentuk itu dibagikan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Mulai dari kendaraan sampai tanah, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini digelar KPK pada Selasa kemarin (9/11/2021) pada pukul 13.00 WIB di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta. Tentunya dihadiri oleh Ketua KPK dan juga perwakilan kelima instansi penerima hibah. 

Dalihnya, untuk mendorong pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada 5 instansi terkait. 

 "KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," kata Ali Fikri.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga mengatakan bahwa hibah barang rampasan negara (Baran) hasil korupsi kepada instansi negara bisa jadi opsi di tengah tak optimalnya lelang yang biasa dilakukan.

"Selama ini lelang barang rampasan negara tidak selalu optimal memberi pemasukan kepada negara. Karena beberapa faktor, seperti barang rusak, susut nilai, atau nilai pasar turun karena kesan barang koruptor," katanya.

Lantas, apakah ini melanggar hukum yang ada? Hal ini juga sempat menjadi perhatian dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun yang mempertanyakan soal legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemerintah lain. Menurut Wakil Ketua KPK, Loade M Syarif, dasar pemberian hibah itu mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) nomor 3/PMK.06/2011 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Mekanismenya melalui Keputusan Menteri Keuangan yang  dikeluarkan setelah adanya putusan hukum tetap atas kasus korupsi tertentu. Penghibahan dilakukan juga usai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan penilaian atas barang sitaan sitaan tersebut dan Kemenkeu mencatat barang sitaan sitaan tersebut sebagai aset negara.

Reporter : Siti Mahmuda

Editor : Tim LPM Advokasia



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال