LPM Advokasia-Akibat
mencabut 4 izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah
pemerintahannya, Bupati Sorong, Johny Kamuru yang juga putra adat Malamoi
digugat oleh tiga perusahann yang izinnya dicabut lewat PTUN Jayapura.
Pencabutan izin dilakukan oleh Johny Kamuru sebab ada ‘ketidak beresan’
prosedural hingga menyebabkan kesan mubadzir lahan yang dipergunakan, serta hak
kesulungan masyarakat adat Malamoi jadi terabaikan.
”izin di kasih tetapi mereka lakukan
tidak sesuai prinsip, izinnya dikasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar dari
kegiatan sebenarnya, seperti digadaikan di bank untuk investasi-intestasi lain
dan memang kenyataanya sama sekali merugikan masyarakat adat,“ ungkap Johny
Kamuru.
Dia juga menegaskan, pencabutan izin
operasi perusahaan kelapa sawit dilakukan
demi kesinabungan kehidupan dan hak-hak masyarakat adat yang ada di kabupaten
Sorong serta untuk melindungi alam yang ada di Kabupaten Sorong. Selain itu, alasan
kuat bupati Sorong Jhony Kamuru, untuk mencabut izin keempat perusahaan Sawit
ini, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2017, tentang Pengakuan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat ( PPMHA) yang sudah di tetapkan DPRD Kabupaten Sorong
pada 2017 lalu serta beberapa persoalan lain.
”Statusnya kita harus melindungi Eksistensi
masyarkat adat yang ada di Kabupaten Sorong,“ imbuhnya.
Adapun perusahaan yang izinnya
dicabut adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua
Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo. Dari keempat perusahaan tersebut,
hanya PT Cipta Papua Plantation yang tidak menggugat Bupati Sorong. Sekedar
diketahui bahwa luasan yang dicaplok oleh ketiga perusahaan yang menggugat
bupati Sorong yakni mencapai 100 ribu hektar.
Pencabutan izin operasi sebetulnya sudah dilakukan sejak akhir April 2021, sebagai hasil evaluasi dari perizinan perkebunan kelapa sawit yang didasari pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Deklarasi Manokwari, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), dan Rencana Aksi GNP-SDA Provinsi Papua Barat tahun 2018. Namun pada 23 Agustus 2021, tiga perusahaan yang dicabut izinnya menggugat bupati sorong dengan rincian : PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 31/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, dan PT Sorong Agro Sawitindo menggugat Bupati Sorong, dengan nomor gugatan 32/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
Adapun
PT Inti Kebun Lestari selain menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan
30/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang
Pencabutan Izin Usaha Perkebunan., juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan
29/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang
Pencabutan Izin Lokasi. Ironisnya,