Catatan yang tertera dalam Press Release, bahwa kampus sudah ngawur dalam menyelenggarakan sistem UKT. Dalam berbagai payung hukum pendidikan, banyak sudah amanat peraturan perundang-undangan yang diabaikan oleh kampus. Mulai dari UU No 12 Tahun 2012 Bab 4 tentang pengelolaan perguruan tinggi pasal 76 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwasannya perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi diantaranya dengan memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya, dan pinjaman dana tanpa bunga, hingga PMA No 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang kuota minimal 5% UKT golongan I. Dua undang-undang ini di-nafi-kan dengan realitas yang berjalan. Tertanggal pada 18 Januari 2021 menyatakan 1591 mahasiswa tercatat cuti dan mengalami eskalasi dari semester sebelumnya sebanyak 936 mahasiswa, serta data semester lalu dari total seluruh mahasiswa yang diterima, 4350 mahasiswa, hanya 1,52% yang masuk dalam UKT golongan I. Persentase terbanyak berada pada golongan VII sebanyak 23,84%.
Kampus yang seharusnya memberikan pendidikan yang layak kepada mahasiswa hari ini dipandang sudah tidak mampu menjalankan amanat dari undang-undang. Hal ini yang menyebabkan mahasiswa bersuara lewat aksi teatrikal.
Lutfi, selaku Koordinator Umum aksi ini mengatakan, bahwa diadakannya aksi ini atas beberapa dasar dan landasan.
"Hari ini, kita masih dalam masa PPKM, sehingga kalau kita mengadakan aksi demonstrasi ke dalam kampus adalah hal yang mustahil, kemudian kita juga memandang bahwa penyelenggaraan sistem UKT sudah jauh dari aturan yang ada."
Dia juga berujar, bahwa aksi ini bukanlah aksi spontan, akan ada gerakan-gerakan lanjutan untuk terus menuntut kampus dalam maladministrasi penyelenggaraan UKT.
"Tentu gerakan yang dibangun tidak cukup sampai hari ini, kita akan terus menyuarakan kesalahan yang dilakukan oleh kampus."
Aksi dimulai dengan gerakan diam diri dan berdoa, serta dilanjutkan dengan orasi serta puisi dari para mahasiswa. Adapun tuntutan dari para mahasiswa adalah :
1. Memberikan Transparansi BKT kepada mahasiswa
2.Melibatkan mahasiswa dalam penyusunan BKT
3. Menuntut keringanan UKT 10%, 20%, 30% serta mahasiswa akhir 50%
4. Penuhi UU No 12 Tahun 2012 Bab 4 tentang pemenuhan hak mahasiswa, Pasal 76
Ayat 1 dan 2 dengan memberikan pinjaman tanpa bunga pada seluruh mahasiswa yang kesulitan membayar UKT
5. Penuhi PMA No 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang pemenuhan golongan UKT I minimal 5%