Reporter : Ramadhan Iman
Editor : tim LPM Advokasia
Advokasia-Pihak LPPM UIN Sunan Kalijaga atau UinSuka menerbitkan Surat Edaran tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN KKN 105 bernomor No: B-2156/Un.02/L3/PM.03.01/07/2021. Surat yang ditandatangani oleh Tri Yonathan Teja Kusuma selaku Kepala PPM bertanggal 3 Juli ini mendapat sorotan karena ketidakjelasan aturan yang tertera di dalamnya. Pasalnya ada kontradiksi antara poin satu dengan poin lainnya.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penyesuaian dalam pelaksanaan KKN 105, yaitu :
1. Jadwal pelaksanaan dimulainya KKN 105, secara formal tetap 12 Julli 2021, TANPA ADA penerjunan mahasiswa ke lokasi KKN selama pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali.
2. Peserta KKN 105 diharapkan memanfaatkan waktu selama PPKM Jawa dan Bali untuk melakukan observasi, merancang, atau melaksanakan kegiatan yang sepenuhnya bisa
dilaksanakan secara daring.
3. Peserta KKN 105 berkoordinasi dan mengikuti arahan dari pemerintah dan satgas Covid-19 setempat, tentang pelaksanaan KKN saat pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali.
4. Peserta KKN 105 wajib melaporkan kegiatan harian melalui aplikasi dan berkoordinasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) masing-masing.
5. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN 105, tetap mengikuti mekanisme pelaksanaan KKN Angkatan 105, yang telah diedarkan sebelumnya.
Dalam poin pertama, kampus sangat menekankan agar peserta KKN agar tidak terjun secara langsung ke lokasi KKN. Namun, poin ketiga adalah poin yang menunjukkan ambiguitas kampus. Jikalau memang kampus melarang agar mahasiswa tidak terjun langsung, mengapa kemudian mahasiswa masih diminta agar berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, padahal kegiatan dilakukan secara online selama pemberlakuan PPKM se-Jawa dan Bali. Artinya, poin ketiga menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan mahasiswa dibolehkan terjun ke lokasi KKN sesuai dengan koordinasi dan arahan dari satgas Covid-19 setempat. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan para peserta KKN 105, sebab apa yang disampaikan oleh kampus dapat menimbulkan kebingungan bagi mahasiswa peserta KKN.
Yusron Mustofa, salah satu peserta KKN dari fakultas Syari'ah dan Hukum yang mengambil lokasi KKN di luar Jogja, mengatakan bahwa surat edaran ini memperlihatkan ketidakkonsistenan kampus dalam mengambil keputusan.
"Surat edaran harusnya membantu dan memudahkan mahasiswa dalam melaksanakan KKN, bukan malah sebaliknya, bikin bingung aja kampus ini!" Ujar Yusron.
Peserta KKN lainnya, Sayyida Qona'ah yang mengambil lokasi KKN di kecamatan Bambanglipuro, Bantul juga merasakan keberatan. Dalam wawancara, dia mengatakan bahwa ketika terjun ke lokasi KKN sebelum PPKM, dia dan teman-teman kelompoknya ikut serta membantu dan proses vaksinasi masyarakat di sana.
"Kita ikut bantu proses vaksin, malah pak dukuhnya juga membolehkan kok. Ya walaupun sebelum PPKM, tapi waktu itu kasus juga lagi tinggi, tapi kita diminta bantu di sana. Kalau dilaksanakan secara online, kita mau bantu apa? Ga bisa apa-apa. Padahal, bisa ngadain kegiatan seperti sosialisasi yang skalanya kecil, ga harus mengumpulkan warga, atau penyemprotan disinfektan ke tempat umum di sana." Tuturnya.
Di sisi lain, senat mahasiswa universitas, yang dikomandoi oleh Abdul azisurrohman, juga angkat bicara soal pelaksanaan KKN,
"masalahnya saya belum tau sistem KKN-nya, sebab saya pernah mengajukan terkait anggaran kegiatan yang diperuntukkan untuk mahasiswa, termasuk KKN dalam hal ini. Namun sejak surat itu saya ajukan tanggal 7 Juni, belum ada respon dari pihak kampus. Yang kami pertanyakan hari ini, kenapa kampus sangat sulit dimintai informasi yang berkaitan dengan hak mahasiswa. Padahal, kalau berbicara kebutuhan mahasiswa, kami selaku perwakilan mahasiswa tentu lebih tahu dan lebih memahami terkait kebutuhan kami. Tapi justru yang menyusun kebutuhan mahasiswa langsung kampus sendiri, dan tidak melibatkan unsur mahasiswa sama sekali." Tegas Aziz.
Setelah mengirim surat Permohonan Informasi Publik bernomor UIN.02/SEMA-U/115/VI/2021, yang tidak direspon oleh pihak kampus, sema kembali meluncurkan surat Keberatan Atas Permohonan Informasi dengan nomor UIN.07/SEMA-U/116/VI/2021 pada tanggal 26 Juni 2021. Saat dimintai informasi soal pelaksanaan KKN, dia mengatakan bahwa pihak LPPM belum merespon pertanyaannya. Informasi yang dia dapat justru dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, yang mengatakan bahwa KKN akan dilaksanakan secara full daring.
"Saya dapat informasi ini setelah menelepon langsung ke beliau." Tandasnya.
Di tahun 2019, ada anggaran untuk peserta KKN terkait dengan akomodasi dan transportasi. Namun semenjak 2020 tidak ada anggaran untuk peserta KKN, padahal hal ini sempat diperjuangkan oleh demisioner Mendagri Dema universitas 2019-2020, Aris yang meminta kejelasan tentang Recofusing anggaran KKN di masa Covid-19, Namun tidak ada jawaban yang kongkrit terkait hal ini dari pihak LPPM.
Sampai berita ini dimuat, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan KKN dari Wakil Rektor III dan Kepala LPPM, Muhrisun, M.Ag., M.SW., Ph.D., selaku yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KKN.