Kampus Bungkam Informasi; Senat Mahasiswa Laporkan Sengketa

Foto ilustrasi
Reporter : Agus Lilik

Advokasia, Yogyakarta-Belum genap kepemimpinannya sebagai rektor baru UIN Sunan Kalijaga, kebijakan-kebijakan Al Makin dinilai sangat tidak relevan dengan kondisi mahasiswa. Baik dari aspek humanisme sampai bagaimana menitikberatkan kenyamanan yang utuh bagi mahasiswanya. Lebih-lebih corak kepemimpinan yang tertutup, non transparansial dan sarat akan komunikatif antar kampus dengan mahasiswa. Hal inilah yang kemudian menimbulkan poros gerakan mahasiswa dalam menuntut tanggung jawab Al Makin sebagai pimpinan universitas lewat aksi-aksi secara serentak. Berbagai respon atas ketidakpuasan mahasiswa telah dilakukan, dari aksi yang sebatas virtual sampai turun langsung ke depan rektorat semua telah dijalani namun, hanya sebatas angin berlalu. Demikianlah yang menunjukkan betapa buruknya jalan komunikasi rektor Uin Suka periode baru ini.
Gelombang besar atas ketidakpuasan mahasiswa ini sebenarnya sudah bisa dirasakan. Mulai dari permasalahan UKT yang jadi trending twitter dengan tagar #KalijagaMenggugat dan #KalijagaNagihJanji. Namun sama sekali tidak ada respon yang memuaskan mahasiswa dari pihak rektorat, hingga sampai puncaknya para mahasiswa menggelar aksi langsung depan rektorat pada kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021.
Dalam hal transparansi kampus, sebenarnya dari pihak Senat Mahasiswa (SEMA) sudah melakukan berbagai cara dalam meminta rektor untuk transparan dalam hal pengelolaan kampus, dalam artian menerima masukan dari elemen-elemen terkait, termasuk melibatkan Senat yang disini sebagai representasi dari mahasiswa. Namun faktanya, pihak rektorat masih bersikeras dengan ketertutupannya. Padahal dialog dan audiensi perihal permintaan transparansi mengenai anggaran sudah dilakukan sejak 21 Januari 2021 dan 10 Februari 2021, namun sama sekali tidak ada tanggapan. 
“Sampai 10+7 hari data/informasi yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon, sehingga Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan informasi pada tanggal 29 Juni 2021,” tutur ketua Senat yang akrab disapa Azis.
Padahal jika mengacu pada UU no 14 Tahun 2008, tentang pemenuhan hak informasi dan akses informasi, kampus tidak boleh menafikan keberadaan mahasiswa sebagai entitas akademika. Walaupun kedudukan suatu informasi termasuk dalam data yang dikecualikan (rahasia), namun setidaknya ada pemberian melalui Surat Keputusan dari kampus itu sendiri.
“Dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara yang sesuai asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik; Good Governance dan Clean Governance, bersih dari penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.
Atas respon yang buruk inilah, pihak Senat Universitas akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia melalui surat dengan No: UIN.07/SEMA-U/118/VII/2021, sejalan dengan buruknya respon pihak UIN dalam menanggapi permintaan Senat mengenai urusan transparansi yang ada di kampus. Hal inilah yang semakin mereduksi kepercayaan mahasiswa terhadap pimpinan Universitas, karena ketertutupan rektorat ini dinilai mendeskriminasikan peran mahasiswa sebagai elemen pengawas dalam regulasi kampus.
Dalam hal ini ketua Senat Mahasiswa yang akrab disapa Aziz mengatakan, bahwa ketegangan ini sebenarnya tidak diharapkan olehnya. Tetapi mengingat kolotnya pihak kampus dalam menerima keterbukaan dengan mahasiswa yang akhirnya memaksa pihak Senat harus menindak lanjuti kasus ini ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia .


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال