Foto ilustrasi
Reporter : Ramadhan Iman
Yogyakarta-Kampus UIN Suka mengeluarkan surat edaran jadwal dan prosedur herregristrasi bagi mahasiswa, baik S1, S2, maupun S3. Dalam surat bernomor B-2213/Un-02/R.2/TU.00.3/7/2021, pembayaran UKT dilaksanakan mulai tanggal 19-30 Juli 2021. Banyaknya mahasiswa yang merasa keberatan atas jadwal pembayaran UKT yang dikeluarkan oleh kampus karena masih merasakan penurunan pendapatan ekonomi sebab pandemi Covid-19 yang masih meluas selama ini, ditambah dengan kebijakan PPKM.
Sehubungan hal ini, Senat Mahasiswa Universitas mengatakan kalau lembaga perwakilan kampus telah menyampaikan keberatan atas hal ini. Azis, selaku ketua senat langsung menyampaikan ke pihak rektorat kalau seharusnya kampus peka dalam melihat situasi dan kondisi masyarakat sekarang, sehingga tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
"Berkali-kali, setiap saya menyampaikan keberatan di setiap keputusan kampus, pihak kampus selalu saja berkelit sana-sini. Jawaban kampus selalu saja, ada banding UKT, padahal ini bukan keringanan masa pandemi." Tutur Azis saat wawancara.
Di sisi lain, kampus juga beralasan bahwa hal ini sudah direncanakan sejak lama. Jadwal herregristrasi mahasiswa dirancang jauh-jauh hari agar dapat mendata berapa jumlah mahasiswa aktif dan mahasiswa yang cuti di semester ganjil nanti. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari wakil rektor UIN Suka, Sahiron.
" Iya, jadwal herregistrasi itu sudah dirancang jauh-jauh hari. Jadi, hal ini sesuai dengan jadwal awal. Semester depan kan dimulai awal September. Maka, kira-kira satu bulan sebelumnya harus sudah ada herregiatrasi untuk memastikan berapa mahasiswa aktif dan berapa yang cuti." Jawab Sahiron.
Sahiron juga menjelaskan, kalau kebijakan keringanan soal pembayaran UKT harus melihat secara komprehensif, agar tidak memberatkan kampus. Dan tidak setiap semester kebijakan yang diambil sama dengan kebijakan sebelumnya. Kampus, menurutnya, saat ini memiliki banyak tanggungan, mulai dari perawatan sarana dan prasarana, hingga 'pembangunan kampus II'.
"Kebijakan UIN suka dalam setiap semester tidak harus sama. Kita harus melihat kondisi secara komprehensif. Dan kebijakan kan tidak harus sama tiap semesternya. Kita harus selalu melihat dua arah: kondisi kampus dan kondisi masyarakat. Kampus kan punya kegiatan banyak, selain yang rutin, seperti pemeliharan gedung, akreditasi, honor pegawai, juga 'pengembangan kampus 2'. Untuk memperhatikan kondisi masyarakat kita membuka banding UKT." Lanjutnya.
Sampai saat inipun, proses banding UKT masih berlangsung ditahap pemberkasan di Universitas, dan belum ada hasil yang dikeluarkan. Dari total delapan fakultas, kami mendapatkan data bahwa ada sekitar 700-an mahasiswa yang melakukan banding UKT, dengan yang terbanyak di fakultas Syari'ah dan Hukum dengan total 222 mahasiswa. Jumlah ini menunjukkan bahwa beban UKT yang diterima belum sesuai dengan ekonomi keluarganya. Dan yang patut dipahami, bahwa prosedur banding adalah jalur penurunan UKT bagi mereka yang keberatan atas biaya kuliahnya berkat kesalahan sistem dalam proses pengelompokan UKT, serta bukan keringanan masa pandemi karena prosedur ini selalu ada setiap semester.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terkait kebijakan keringanan yang sudah diminta mahasiswa melalui senat universitas. Lembaga intra kampus yang dikomandoi oleh Azis ini akan terus berusaha agar ada keringanan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
"Kalau memang kampus tidak memberikan keringanan, berarti kampus tidak paham aturan. Padahal kalau kita bicara soal aturan, semester ganjil tahun akademik 2021-2022, keringanan UKT itu masih berlaku. Ini berdasarkan pada KMA yang ditandatangani Menag Yaqut pada 11 Januari 2021 ini, maka seharusnya kampus mengeluarkan kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa. Kalau tidak ada keringanan, maka kampus sudah 'melawan' aturan yang ada diatasnya." Tandasnya.