Yogyakarta, LPM Advokasia-Detik ke detik, Pemilwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan menuju puncaknya, yaitu pemilihan langsung calon pimpinan Lembaga Kegiatan Mahasiswa. Namun, justru persoalan yang kita lihat dengan mata telanjang semakin pelik.
Dari fakta yang kita lihat, ajang pemilihan tahunan saat ini diikuti oleh empat partai, di mana partai tersebut tentunya juga berkontestasi di FSH (Fakultas Syari’ah dan Hukum) sendiri yaitu Partai Rakyat Merdeka, Partai Berdaulat yang baru saja mengikuti pemilwa dan Partai Pencerahan.
Dari segelintir calon, sempat ada pengguguran calon secara menyeluruh di tingkat jurusan (HMJ/HMPS). Adapun alasan pengguguran ini sebab ketidaklengkapan berkas, yaitu rekomendasi dari kaprodi, di mana ini sesuai dengan undang-undang pemilwa yang berlaku pada pasal 15 poin p, sehingga landasan yuridis ini menjadi acuan Tim Verifikasi KPU Fakultas.
“Karena kita mengacu undang-undang yang berlaku, maka mau tidak mau kita gugurkan calon yang tidak lengkap berkasnya, ataupun tidak sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU Universitas.” Tutur Khoirul Wafi selaku ketua KPU FSH.
Namun, saat hal itu terjadi, dua partai melakukan gugatan kepada tim arbitrase Pemilwa, dan keputusan yang diambil oleh tim arbitrase adalah mengambil alih tupoksi KPUM-F, termasuk di dalamnya melakukan verifikasi ulang untuk para calon yang berkasnya tidak lengkap. Verifikasi ulang ini dilakukan sejak terbitnya surat Keputusan Tim Arbitrase dengan nomor 01.UIN.SUKA/A-1/ARBITRASE/XII/2021 di mana di dalamnya mengatur terkait pengambilalihan wewenang KPUM-F kepada KPUM-U mengenai verifikasi pendaftaran calon HMJ/HMPS di lingkungan FSH. Verifikasi ulang dilakukan sampai hari Sabtu 18 Desember 2021 pukul 12.00 WIB.
Namun, dari pengamatan LPM Advokasia dan informasi yang kami dapat, ada segelintir calon yang terbukti menghalalkan segala cara untuk mengamankan kursi di jurusan.
Salah satunya adalah adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Progam Studi (Kaprodi). Hal ini kami dapatkan saat mendapat laporan hal terkait, dengan bukti dari ketua HMJ HTN (Hukum Tata Negara) yang saat ini menjabat, Moh. Romzi. Dirinya melakukan cross check kepada Kaprodinya, sebab melihat berkas dari salah satu calon atas nama M. Nurul Faiz sebagai calon ketua dan M. Nurul Aslam sebagai wakil ketua yang maju dari Partai Berdaulat menunjukkan berkas rekomendasi yang ditandatangani Kaprodi, dengan bentuk tanda tangan tersebut berbeda. Saat mendapatkan jawaban dari kaprodi, dirinya sempat terkejut karena kaprodi HTN mengaku calon tersebut sempat meminta tanda tangan namun dibatalkan dengan alasan tidak memerlukan rekomendasi kaprodi.
“Saya hubungi kaprodi saya via WhatsApp, dan jawaban beliau memang tanda tangannya dipalsukan.” Jelas Moh. Romzi.
Namun, keanehan justru terjadi di Tim Verifikasi Universitas yang tetap meloloskan calon tersebut. Padahal, dengan jelas Tata Tertib Mahasiswa UIN sesuai Keputusan Rektor dengan jelas mengatur, bahwa pemalsuan tanda tangan adalah termasuk pelanggaran berat. Hal ini bisa dilihat pada gambar yang kami cantumkan.
Dengan ini justru menambah kecacatan calon tersebut karena telah melanggar persyaratan yaitu
Pasal 15 poin k. Tidak pernah melanggar Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tingkat berat yang dibuktikan surat berkelakuan baik dari Fakultas;
Adalah hal yang wajar jikalau Fakultas mencabut surat berkelakuan baik untuk pasangan calon tersebut sebab sudah melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, dari calon wakil ketua HMJ HES (Hukum Ekonomi Syari’ah) dari partai Berdaulat atas nama Rika Mashari S yang notabene adalah seorang Sekretaris Umum dalam organisasi daerahnya, juga diloloskan. Padahal berdasarkan informasi dari Tim Verifikasi KPUM-F, calon tersebut bukan hanya kurang berkas di bagian rekomendasi Kaprodi, namun juga karena calon tersebut menduduki jabatan BPH di organisasi ekstra kampus (luar kampus) di mana ini terbukti dalam salah satu postingan Instagram yang menandai calon dengan nama @ika.mshr, kami juga mencantumkan bukti gambar terkait. Saat tulisan ini dipublikasikan, postingan tersebut sudah hilang dari akun Instagramnya. Tentu hal ini bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang Pemilwa No. 1 Tahun 2020. Tim Verifikasi KPUM-F pun juga mengingatkan hal ini kepada KPUM-U, namun hanya dianggap angin lalu. Lantas saat dilakukan verifikasi ulangpun, KPUM-U melalui Koordinator Tim Verifikasi, Muhammad Arisyi tetap meloloskan calon tersebut. Ini tentu menyebabkan tanda tanya besar di kepala kita semua untuk mempertanyakan keputusan KPUM Universitas yang meloloskan calon meski terbukti melakukan pelanggaran berat Tata Tertib Mahasiswa dan cacat administrasi.
Saat penetapan calon dari KPUM-U pun, Partai Rakyat Merdeka sempat mengajukan Uji Tranparansi terkait berkas calon, akan tetapi hal ini tidak ditanggapi serius oleh pihak KPUM-U melalui ketuanya, Zainul Abidin. Dirinya berkilah bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Steering Committee dan sudah 'sesuai UU Pemilwa'. Dan saat ini Partai Rakyat Merdeka juga sudah mengajukan somasi dengan jangka waktu enam jam terhitung sejak surat somasi dilayangkan PRM pada pukul 20:57 kepada pihak KPUM-U, dan selama waktu tersebut Zainul Abidin menanggapi dengan tidak jelas dan tidak ada iktikad baik dari KPUM-U.